BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Tiga Pria Nyamar Petugas Listrik, Negara Rugi Rp 220 Juta

Adam - Rabu, 07 Januari 2026 11:51 WIB
Tiga Pria Nyamar Petugas Listrik, Negara Rugi Rp 220 Juta
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan, ketiga tersangka berinisial EM (49), AP (46), dan N (41), membobol delapan gardu listrik di Jakarta Barat dan sekitarnya. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketiganya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Insiden ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan aset publik, terutama jaringan kelistrikan, yang jika terganggu dapat berdampak luas bagi masyarakat.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tiga Pria Curi Besi Jembatan di Dairi, Kerugian Rp 176 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru