Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
DAIRI- Tiga pria asal Kota Medan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi setelah kepergok warga tengah mencuri besi jembatan di Kabupaten Dairi. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian senilai Rp 176 juta akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga tersangka pada Jumat, 8 November 2024 lalu.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan pada hari yang sama adalah Sabarudin (26), Asraman (36), dan M Yusuf (26). Mereka ditangkap di Desa Silalahi I, Kecamatan Silalahisabungan, setelah mencuri besi jembatan milik Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
Aksi pencurian ini berawal pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 7 November 2024. Para pelaku berkumpul di rumah Sabarudin di Kota Medan untuk merencanakan tindak kriminal tersebut. Mereka lalu menaiki mobil pikap milik Sabarudin menuju ke Kabupaten Dairi untuk melaksanakan aksi pencurian.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di jembatan yang sedang dalam pengerjaan, mereka langsung memotong besi jembatan seberat total tiga ton. Dua dari ketiga pelaku turun untuk memotong besi, sementara pelaku M Yusuf tetap berada di dalam mobil untuk memantau situasi. Para pelaku berhasil memotong besi sebanyak 49 potong dengan ukuran panjang masing-masing mencapai tiga meter.
Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar yang curiga. Ketika sekitar pukul 03.25 WIB, M Yusuf yang berada di mobil mendapat kabar dari pelaku Asraman bahwa mereka sedang dicegat oleh warga. Menyadari bahwa rencana mereka telah terbongkar, kedua pelaku langsung mendatangi lokasi dan mendapati polisi serta warga sudah berada di tempat kejadian. Tak lama setelah itu, para pelaku pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Dairi, para pelaku mengaku nekat mencuri besi tersebut karena kesulitan ekonomi. Mereka mengatakan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat pencurian ini, PUPR Provinsi Sumut mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu mencapai Rp 176 juta. Besi yang dicuri merupakan bagian dari jembatan yang sedang dibangun dan sangat dibutuhkan untuk kelancaran proyek infrastruktur tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Polres Dairi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan jika melihat adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, terutama terkait aksi pencurian atau kejahatan lainnya yang dapat merugikan banyak pihak.
Pencurian besi jembatan yang dilakukan oleh tiga pria ini mengungkapkan sisi gelap dari aksi kriminal yang seringkali dilakukan karena alasan ekonomi. Walaupun begitu, aksi mereka berhasil digagalkan berkat kewaspadaan warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjerumus dalam tindakan kriminal. (JOHANSIRAIT)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK