BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Hati-hati! Ini Batasan Antara Kritik dan Penghinaan Menurut Menko Yusril Ihza

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Januari 2026 22:39 WIB
Hati-hati! Ini Batasan Antara Kritik dan Penghinaan Menurut Menko Yusril Ihza
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (foto: yusrilihzamhd/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pejabat maupun lembaga negara meski KUHP baru mengatur ketentuan soal penghinaan.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/1/2026).

Menurut Yusril, batasan antara kritik dan penghinaan tidak akan jauh berbeda dari KUHP lama dan akan terus berkembang melalui yurisprudensi pengadilan.

Baca Juga:

"Kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya. Tapi kalau menghina, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain," jelasnya.

Yusril menegaskan, pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, laporan pidana hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dihina, bukan oleh pihak ketiga.

Misalnya, jika penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka lembaga tersebut yang harus mengambil keputusan untuk mengadukan tindakan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 240 KUHP baru melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat kekuasaan umum atau lembaga negara, sedangkan Pasal 241 menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari lembaga yang bersangkutan.

Dengan ketentuan ini, Yusril menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa memberikan kritik dan saran secara konstruktif, selama tidak disertai kata-kata yang merendahkan martabat pejabat atau institusi negara.

"Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat," tambahnya.*


(sr/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ahli Hukum: Kritik Panji Pragiwaksono dalam Standup Comedy Tidak Bisa Dijerat Pidana
Tak Pandang Bulu! Amran Copot 192 Pejabat Kementan Terkait Masalah Pupuk Subsidi
Polda Bali Gelar Sertijab PJU dan Kapolres, Ini Pesan Kapolda
Pergantian Kapolres Badung: Fokus Joseph Edward Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik
Prabowo Singgung Elite Nyinyir di Medsos: Jangan-jangan Dibayar
Teror ke Influencer Viral, Mensesneg: Kritik Tetap Bisa Disampaikan Lewat Jalur Resmi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru