BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, 21 Situs Dibekuk

Adam - Kamis, 08 Januari 2026 12:17 WIB
Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, 21 Situs Dibekuk
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menyita aset dan uang tunai senilai Rp 96,7 miliar dari pengungkapan sindikat perjudian online (judol).

Pengungkapan ini merupakan kombinasi antara patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dua sumber utama penyitaan ini, pertama dari temuan patroli siber sekitar Rp 58 miliar, dan kedua dari LHA PPATK sebesar Rp 37,6 miliar. Total hampir Rp 96 miliar," kata Direktur Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:

Rincian Pengungkapan

Patroli siber mengidentifikasi 10 website judi online, yang kemudian dikembangkan menjadi 21 website termasuk SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, dan lainnya.

Situs-situs ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dengan cakupan operasional nasional maupun internasional.

Selain itu, penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang dibuat untuk memfasilitasi transaksi judi online, termasuk metode deposit melalui QRIS dan withdrawal melalui kripto.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 15 digunakan sebagai sarana pembayaran pemain, sementara 2 perusahaan menampung dana judi online.

Dampak Laporan PPATK

Dari pengembangan LHA PPATK, Bareskrim menyita aset senilai Rp 37,6 miliar, termasuk uang tunai dari 142 rekening, 2 unit kendaraan, dan 1 ruko.

Laporan ini terkait dengan tiga kasus perjudian online, antara lain situs Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kedai 69, dan Abadi Cash.

Dalam kasus ini, pihak Bareskrim menetapkan lima tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), yang diduga terlibat dalam operasi jaringan judi online.

Kombes Himawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri memberantas perjudian online dan praktik keuangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

"Penyitaan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara Bareskrim dan PPATK dalam memutus aliran dana kejahatan siber," ujarnya.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bener Meriah Resmi Masuk Tahap Transisi, Pemulihan Pasca Banjir dan Longsor Dimulai
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
BRI Salurkan Bantuan Tunai Rp1,8 Juta per KK untuk Korban Bencana Batangtoru
Akhir 2025 Diwarnai Bencana, Iyay Mirza Gelar Istighosah Kubro Bersama Habib Husein Ja’far di Masjid Raya Al Bakrie
Viral! Tarif Parkir di RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai Diduga Tak Sesuai Perda, Publik Desak Penjelasan Resmi
Ijeck Berlapang Dada, Ilhamsyah Mundur sebagai Bentuk Solidaritas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru