Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
Padahal, objek perkara telah disita penyidik dan kepemilikan dokumen diperkuat melalui putusan pengadilan perdata maupun pengadilan agama yang telah inkracht.
Baca Juga:
Laely menyebut, berdasarkan penjelasan penyidik, keterlambatan tersebut berkaitan dengan petunjuk jaksa peneliti yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki" sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan, jaksa disebut meminta pendalaman terkait niat serta mengaitkannya dengan aspek kehidupan rumah tangga.Menurut Laely, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana.
"Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai dan digunakan tanpa izin pemilik, unsur pidananya seharusnya dapat diuji secara objektif, bukan ditarik ke asumsi niat atau relasi domestik yang tidak relevan," katanya.
Ia menilai berlarut-larutnya penanganan perkara berpotensi mengaburkan kepastian hukum dan merugikan pencari keadilan.
"Ketika laporan pidana sudah dibuat dan putusan pengadilan sudah inkracht, tetapi perkara tetap berputar di pembuktian yang tidak esensial, maka kepastian hukum menjadi kabur," ujarnya.
Atas dasar itu, Laely meminta Jaksa Agung RI mengevaluasi arah petunjuk jaksa peneliti serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai tujuan hukum, yakni memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.
Laely mengaku semakin sulit memahami ke mana lagi harus mencari keadilan setelah seluruh mekanisme hukum ditempuh.
"Kalau semua jalur hukum sudah dijalani tetapi keadilan masih sulit diperoleh, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?" ujarnya.
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK