BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Polda Sumut Bekuk Dua Pelaku Peredaran Keytamine Senilai Rp425 Juta di Asahan

- Senin, 12 Januari 2026 08:13 WIB
Polda Sumut Bekuk Dua Pelaku Peredaran Keytamine Senilai Rp425 Juta di Asahan
kedua pelaku peredaran ilegal zat Keytamine beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. (foto: Dok. Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika.

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran ilegal zat Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (31/12/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ALI AMRIN MARPAUNG alias Ali (43) dan MUHAMMAD AKBAR NASUTION alias Akbar (23).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga mengandung Keytamine dengan total berat sekitar 2,5 kg, yang disimpan di bagasi sepeda motor milik Akbar.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu karung goni.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Akbar berperan sebagai kurir atas perintah Ali, yang memperoleh Keytamine dari seorang berinisial NAIM yang kini masih dalam penyelidikan.

Nilai transaksi zat terlarang tersebut diperkirakan mencapai Rp425 juta, dengan imbalan kurir Rp10 juta, sedangkan Ali berpotensi meraup keuntungan hingga Rp130 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran obat-obatan berbahaya.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kombes Andy, Minggu (11/1/2025).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumut juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Labusel Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ganja, Kurir Dihadiahi Timah Panas Saat Berusaha Kabur
1.000 Batang Ganja Dihancurkan di Lembah Seulawah, Polisi Amankan Pemilik Lahan
Rumah Ditinggal Mudik Dibobol 4 Hari Berturut-turut, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Narkoba
Viral Oknum Polisi Tabrak Lari 6 Kendaraan di Kisaran, Polres Asahan: Karena Panik, Bukan Mabuk
Polres Tanjung Balai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
Polres Labusel Gagalkan Peredaran 26 Kg Ganja, Kurir Ditembak Saat Melarikan Diri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru