Kobar Semangat Kesaktian Pancasila Kapolda Aceh Tegaskan Pesan Penting Ini Buat Seluruh Personel
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Aceh, Kamis (1/10/2026).
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini status Fuad Hasan masih sebatas pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menilai alat bukti yang dikantongi penyidik belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.Baca Juga:
"Masih didalami," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurut Asep, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Perkara ini turut mendapat sorotan dari DPR RI. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.*
(at/ad)
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Aceh, Kamis (1/10/2026).
NASIONAL
TAKENGON Festival Literasi Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 resmi dibuka di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Kabupaten Aceh Tengah
PENDIDIKAN
MEDAN Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rio Rahmad Alam Siregar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dipanggil Inspektorat K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri segera berakhir setelah DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Su
NASIONAL
MEDAN Dua orang diduga pelaku perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor IT&B Karo, AS (38), sempat menggunakan uang hasil kejahatan untuk meny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan mengalami kenaikan pada awal Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasi
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (1/10/2026) pagi. Rupiah kembali mend
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dua arah pada perdagangan Kamis (1/10/2026) pagi. IHSG sempat menguat setelah pembukaa
EKONOMI
JAKARTA Harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (1/10/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp14.000 menjadi Rp2.
EKONOMI