BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar ke Kejaksaan

Raman Krisna - Selasa, 13 Januari 2026 14:40 WIB
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar ke Kejaksaan
Roy Suryo menjelang pemeriksaan perdananya sebagai tersangka bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. (foto: Arif Julianto/IMG)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kejaksaan.

Tiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan itu adalah Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

"Sudah kami limpahkan berkas untuk tiga tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:

Iman menambahkan, pihaknya saat ini menunggu pemeriksaan jaksa atas berkas perkara tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap II.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini awalnya menjerat delapan orang yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.

Seluruh tersangka telah dicekal ke luar negeri dan diwajibkan melapor satu kali seminggu, setiap Kamis.

Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan. Hasilnya, status mereka tetap sebagai tersangka.

"Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara," jelas Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers sebelumnya, Kamis (18/12/2025).

Kasus ini masih menjadi sorotan publik, mengingat reputasi Presiden Jokowi dan melibatkan nama-nama tokoh publik nasional.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian perkara ini.*


(cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPAD Batu Bara Mengecam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Talawi: “Pelaku Harus Diproses Tanpa Kompromi!”
APH Diminta Periksa Kades Salambue Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp899 Juta
Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Evaluasi Kinerja Berbasis Kualitas, Bukan Sekadar Angka
Kubu Jokowi Buka Peluang Damai bagi Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Perayaan Ulang Tahun Kepala Kejari Karo, Bupati Antonius Ajak Perkuat Koordinasi Pemerintah dan Penegak Hukum
Kapolsek Sunggal Sambangi SMK Negeri 8 Medan, Edukasi Pelajar Soal Hukum dan Disiplin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru