Pelaku curanmor beserta barang bukti yang meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih, satu unit handphone, dan sisa uang tunai, diamankan di Polsek Dentim. (foto: Dok. Polsek Dentim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DENPASAR – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil meringkus MRH (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Akasia XVI Gang Pisang No. 10, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Pelaku diamankan saat mencoba melarikan diri ke Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Made Widi Darma Yasa, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMax warna putih DK 4456 UAH pada Kamis (25/12/2025).
"Sepeda motor diparkir di area kos dalam kondisi setang tidak terkunci. Kunci motor dan kunci kamar kos masih tergantung di pintu kamar, sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut," ungkap Kompol Tomiyasa.
Selain sepeda motor, pelaku juga membawa satu unit handphone dan uang tunai milik korban.
Berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., pelaku diketahui berada di Gilimanuk.
Pengejaran pun dilakukan dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, MRH mengaku beraksi seorang diri dan berniat menjual sepeda motor hasil curiannya.
Polisi juga mencatat pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Badung dengan membobol pintu rolling door sebuah counter dan mengambil sejumlah barang elektronik.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih, satu unit handphone, dan sisa uang tunai.
Kompol Tomiyasa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam mengamankan kendaraan dan barang berharga.