Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap bekerja sama dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa DJP mendukung langkah penegakan hukum KPK sekaligus menegaskan komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
"DJP menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan tegas dan konsisten," kata Rosmauli, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga:
Ia menambahkan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP tidak segan menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian.
OTT ini menjerat sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak, dengan total delapan orang diamankan.
KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan valuta asing terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, menegaskan bahwa operasi ini menindaklanjuti indikasi penerimaan suap terkait pengurangan pajak.
Rosmauli menambahkan, DJP siap kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi gratifikasi serta praktik yang bertentangan dengan aturan.
Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Proses hukum masih berjalan, dan DJP menegaskan komitmen untuk menindak secara tegas bila ditemukan pelanggaran internal.*
(d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.