Lom Lom Suwondo Pimpin Peringatan HUT LVRI ke-69, Tekankan Nilai Persatuan dan Kebangsaan
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
NIAS SELATAN — Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan menuai sorotan.
Dua orang terperiksa dilaporkan mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Informasi tersebut disampaikan Liusman Ndruru, Rabu, 14 Januari 2026.Baca Juga:
Menurut dia, dua terperiksa yang tidak memenuhi panggilan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.
Terperiksa pertama adalah Budilia Halawa, ASN yang bertugas sebagai Kepala SD Negeri Nomor 078463 Tohbil.
Terperiksa kedua, Murnijaya Giawa, pegawai non-ASN berstatus PPPK yang bertugas di SMP Negeri 4 Huruna.
Keduanya disebut tidak hadir tanpa keterangan meski telah dipanggil oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan.
"Padahal keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," kata Liusman.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dinilai belum melakukan langkah tegas terhadap kedua terperiksa, termasuk upaya pemanggilan paksa.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan susulan terhadap kedua terperiksa.
Ia menegaskan belum ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Belum bisa dilakukan panggilan paksa karena status yang bersangkutan masih sebagai terperiksa, bukan tersangka," ujar Edmon saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 13 Januari 2026.
Upaya konfirmasi kepada Budilia Halawa melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil.
Panggilan telepon dijawab oleh anggota keluarganya yang menyebut Budilia tidak berada di tempat.
"Kalau mau menaikkan beritanya, silakan saja," ujar pihak keluarga tersebut.
Desakan agar Kejaksaan bertindak tegas juga datang dari tokoh masyarakat Nias Selatan, Ts. Laia.
Ia meminta Kejari Nias Selatan segera menghadirkan kedua terperiksa untuk dimintai keterangan guna menghindari spekulasi publik.
"Kejaksaan adalah garda terdepan penegakan supremasi hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran atau hubungan tertentu antara aparat penegak hukum dan pihak terperiksa," kata Laia.
Kasus dugaan korupsi Dana Dacil ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyatakan terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana tunjangan guru di daerah terpencil tersebut.*
(ad)
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAMBI Sebuah insiden yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Tim
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat t
NASIONAL
TAKENGON Pascabanjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) melal
NASIONAL
TAKENGON Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Aceh Tengah memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana dengan mem
NASIONAL
BANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh resmi melantik 45 pengurus Dewan Pengurus Cabang
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Korban banjir di Aceh mendapat bantuan kemanusiaan senilai Rp 2,5 miliar dari PT Tiara Marga Trakindo (TMT). Bantuan tersebut
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Menteri Dalam Negeri te
EKONOMI
BATU BARA, 14 JANUARI 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara kembali menggulirkan layanan pajak daerah dalam rangka
PEMERINTAHAN