BNNK dan Lapas Binjai Kompak Gelar Senam Bersama, Perkuat Komitmen Perangi Narkoba
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik.
Putusan ini menindaklanjuti gugatan Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menutupi sembilan data penting dalam salinan ijazah Presiden.
"Segera setelah Komisioner KPU lengkap berkumpul, kami akan memutuskan langkah selanjutnya," kata Komisioner KPU, Iffa Rosita, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
Iffa menyebut sebagian anggota KPU masih bertugas di luar kota sehingga pleno internal belum bisa digelar.
Dalam putusan sidang KIP nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang dibacakan Selasa (13/1/2026), Majelis KIP menegaskan sembilan informasi yang disembunyikan KPU bukan termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).
Adapun sembilan informasi tersebut meliputi: nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal dilegalisir, tanda tangan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Anggota Majelis KIP, Gede Narayana, menekankan, "Salinan ijazah Jokowi sebagai persyaratan pencalonan presiden 2014 dan 2019 termasuk informasi pejabat publik yang harus terbuka. Informasi ini tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan."
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Handoko Agung Saputro menyatakan, KPU diwajibkan menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi.
Putusan ini berlaku setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan KIP menegaskan prinsip transparansi publik terhadap pejabat publik, termasuk Presiden, yang posisi dan jabatannya merupakan bagian dari pengungkapan informasi resmi.
Majelis KIP juga menekankan bahwa informasi yang dapat dikecualikan adalah terkait privasi keluarga, kondisi kesehatan, aset pribadi, dan catatan pribadi lainnya, yang tidak relevan dengan jabatan publik.
Kendati demikian, hingga Rabu (14/1/2026), KPU belum melakukan penyerahan informasi sebagaimana diminta KIP.
BINJAI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menggelar kegiatan
KESEHATAN
BANDA ACEH Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) sukses menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tahun
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir membahas berbagai strategi pengembangan olahr
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL