Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Aceh – Seorang pria berinisial S (38) ditangkap oleh Polres Langsa karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di wilayah tersebut. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, polisi menyita 60 paket ganja dengan total berat hampir 59 kilogram, serta satu senjata api rakitan beserta amunisinya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Langsa. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka, yang berada di sebuah pondok di Desa Kuala Langsa Barat.
“Setelah kami lakukan pengecekan, kami menemukan 60 paket ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza milik tersangka,” ungkap Andy Rahmansyah. Selain ganja, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sebuah senjata api rakitan lengkap dengan 10 butir amunisi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari S, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berinisial AI yang berasal dari Gayo Lues, Aceh. S mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Kota Langsa.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap AI, yang diketahui merupakan pemasok ganja untuk tersangka. Kami berharap dapat segera menangkapnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tambah Kapolres Langsa.
Atas perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkoba, terutama ganja, yang semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan oleh tersangka menambah berat kasus yang dihadapinya, dengan kemungkinan dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, petugas Satresnarkoba Polres Langsa juga terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka S dan AI.
Kasus ini juga menjadi salah satu bukti dari maraknya peredaran narkoba di Provinsi Aceh. Meski telah banyak upaya pemberantasan yang dilakukan aparat keamanan, jaringan narkoba yang menggunakan berbagai modus tetap menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum.
Pihak berwenang diharapkan dapat terus meningkatkan kerjasama lintas instansi untuk menanggulangi sindikat narkoba yang meresahkan masyarakat, serta mencegah dampak buruk bagi generasi muda.
(JOHANSIRAIT)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.