BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Tujuh Tersangka Pembunuhan Syahdan Dibebaskan, Kejati Sumut Bantah Jaksa Minta Jasad Korban Dihadirkan

Abyadi Siregar - Kamis, 15 Januari 2026 14:02 WIB
Tujuh Tersangka Pembunuhan Syahdan Dibebaskan, Kejati Sumut Bantah Jaksa Minta Jasad Korban Dihadirkan
Ditreskrimum Polda Sumut mengungkapkan kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis, Minggu (10/8/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Peristiwa itu bermula saat MT, mantan prajurit TNI, mengetahui keberadaan korban di Diskotek Blue Star Binjai.

MT bersama IS dan tersangka lainnya menganiaya Syahdan, memasukkannya ke bagasi mobil, dan membawanya ke Aceh sebelum dibuang ke laut menggunakan karung dan batu besar agar tenggelam.

Indra menegaskan, kewenangan penahanan masih berada pada penyidik, sehingga pembebasan tujuh tersangka bukanlah kesalahan kejaksaan.

"Kewenangan penahanan berada di penyidik," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mekanisme penanganan perkara dan dugaan keterlambatan penyidik mengakibatkan tersangka dibebaskan demi hukum.*


(mi/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Blak-blakan: Launching Meriah, Tapi Warga Binjai Gagal Nikmati UHC Prioritas
10 Tari Tradisional Sumatera Utara yang Wajib Diketahui Generasi Muda!
Influenza A atau Super Flu: Tiga Kasus Sumut Berhasil Pulih Tanpa Komplikasi
UMKM dan Investasi Meningkat, Bobby Nasution Ciptakan Iklim Ekonomi Sumut Kondusif
Hasil Evaluasi Mendagri APBD Sumut 2026 Disetujui, Langkah Pemprov untuk Penjabaran Segera Dimulai
Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru