Peristiwa itu bermula saat MT, mantan prajurit TNI, mengetahui keberadaan korban di Diskotek Blue Star Binjai.
MT bersama IS dan tersangka lainnya menganiaya Syahdan, memasukkannya ke bagasi mobil, dan membawanya ke Aceh sebelum dibuang ke laut menggunakan karung dan batu besar agar tenggelam.
Indra menegaskan, kewenangan penahanan masih berada pada penyidik, sehingga pembebasan tujuh tersangka bukanlah kesalahan kejaksaan.
"Kewenangan penahanan berada di penyidik," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mekanisme penanganan perkara dan dugaan keterlambatan penyidik mengakibatkan tersangka dibebaskan demi hukum.*