100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) untuk dua tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan permohonan RJ disampaikan oleh penasihat hukum pelapor pada Rabu (14/1/2026).Baca Juga:
"Permohonan restorative justice telah disampaikan kepada penyidik melalui surat. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Januari 2026, bersamaan dengan penyesuaian penerapan KUHP baru.
Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025.
Mereka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE.
Dalam kesempatan terpisah, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore untuk bersilaturahmi.
"Saya sangat menghargai dan menghormati silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi.
Pertemuan itu, menurutnya, bisa menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya dalam menilai kemungkinan restorative justice.
Disinggung apakah tersangka menyampaikan permintaan maaf, Jokowi menegaskan bahwa hal itu tidak perlu diperdebatkan
"Menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai," ujarnya.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL