Dirjen PAS Irjen Pol Drs Mashudi Diminta Pahami UU Ombudsman Secara Utuh
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka klaster 1 dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kedua tersangka dan Presiden Jokowi menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan RJ yang diajukan kedua tersangka.Baca Juga:
"Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice," kata Iman, Jumat (16/1/2026).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan proses hukum hanya dihentikan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Semua (proses hukum) tetap berjalan kecuali yang sudah mendapat RJ," ujarnya.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan RJ ke penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dua hari setelah bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 8 Januari 2026.
Jokowi menyetujui RJ tersebut dan menyerahkan surat permohonan ke penyidik pada 14 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3.
Sementara itu, proses hukum untuk tersangka klaster 1 lainnya, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani, akan tetap dilanjutkan.
Rivai meminta polisi segera memeriksa ketiganya sebagai tersangka karena belum pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Tersangka dari klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma, juga tetap diproses hukum hingga ke pengadilan.
Klaster pertama dikenakan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE (Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan 6, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2), sementara klaster kedua juga dipersangkakan pasal serupa sesuai UU ITE dan KUHP.
Dengan penerbitan SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi bebas dari proses hukum kasus dugaan fitnah ijazah palsu, sementara kasus untuk tersangka lain tetap berjalan.*
(mtoz/ad)
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI
BOGOR Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap identitas penghuni bangun
NASIONAL
DAIRI Aiptu Herbin Silaen, anggota Polres Dairi, meninggal dunia setelah membantu mengevakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang terjebak
PERISTIWA
MEDAN Cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (26/9/2026). Angin puting beliung merusak sembilan rumah
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin resmi menutup rangkaian Jambore Anak Asahan Tahun 2026 di Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupan
PENDIDIKAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi merespons pengaduan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar dan penghasutan. B
POLITIK