Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) untuk dua tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan permohonan RJ disampaikan oleh penasihat hukum pelapor pada Rabu (14/1/2026).
Baca Juga:
"Permohonan restorative justice telah disampaikan kepada penyidik melalui surat. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Januari 2026, bersamaan dengan penyesuaian penerapan KUHP baru.
Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025.
Mereka dipersangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal UU ITE.
Dalam kesempatan terpisah, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore untuk bersilaturahmi.
"Saya sangat menghargai dan menghormati silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi.
Pertemuan itu, menurutnya, bisa menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya dalam menilai kemungkinan restorative justice.
Disinggung apakah tersangka menyampaikan permintaan maaf, Jokowi menegaskan bahwa hal itu tidak perlu diperdebatkan
"Menurut saya, niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.