BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Polda Jatim Klarifikasi: Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Sesuai Proses Hukum, Bukan Pengganti

BITVonline.com - Sabtu, 16 November 2024 12:26 WIB
Polda Jatim Klarifikasi: Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda Sesuai Proses Hukum, Bukan Pengganti
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Jajaran Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi mengenai spekulasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan Ivan Sugianto, tersangka kasus penyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong. Polisi menegaskan bahwa orang yang ditangkap di Bandara Juanda adalah Ivan Sugianto yang sama dengan yang terlibat dalam insiden kontroversial tersebut, bukan orang pengganti seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, penangkapan Ivan Sugianto dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah jurnalis. “Yang kami amankan itu adalah inisial IV (Ivan Sugianto). Kemarin itu benar yang bersangkutan (Ivan) ditangkap saat di Bandara Juanda, tidak ada peran pengganti,” tegas Dirmanto, Sabtu (16/11/2024).

Penangkapan Ivan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, yang dijemput langsung menggunakan mobil dinas untuk dibawa ke ruang penyidikan. Proses penangkapan pun disaksikan oleh banyak wartawan yang berada di lokasi. Dirmanto menjelaskan bahwa sejak ditangkap hingga ditahan, Ivan terlihat jelas dengan kondisi tangan terborgol dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika Ivan Sugianto, seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan seorang pejabat militer, diketahui memaksa seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk menggonggong, sebuah aksi yang viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan dan kekerasan terhadap anak, yang kemudian membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kejadian tersebut.

Ivan Sugianto kini dijerat dengan Pasal tentang Kekerasan dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun. Polisi telah menetapkan Ivan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi terkait insiden yang terjadi di Surabaya tersebut.

Baca Juga:

Seiring beredarnya berita penangkapan Ivan Sugianto, muncul spekulasi di media sosial yang menyatakan bahwa orang yang ditangkap bukanlah Ivan yang asli, melainkan seseorang yang menggantikannya. Menanggapi hal ini, Polda Jatim dengan tegas membantah klaim tersebut dan memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan di Bandara Juanda adalah terhadap Ivan Sugianto yang sama dengan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dirmanto juga menambahkan bahwa segala proses penangkapan dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga membuka ruang untuk klarifikasi lebih lanjut, agar tidak ada lagi kebingungannya masyarakat terkait kasus ini.

Saat ini, Ivan Sugianto masih menjalani proses hukum di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa lebih lanjut terkait latar belakang serta motif di balik tindakannya. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengungkap secara jelas apa yang sebenarnya terjadi.

Kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, terlebih jika berita tersebut belum bisa dipastikan sumbernya. Dalam kasus ini, klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Jatim diharapkan dapat meredakan spekulasi liar yang berkembang di kalangan netizen dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Sementara itu, pihak keluarga korban diharapkan dapat bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian. Kejadian ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya kesadaran akan perlindungan terhadap anak dan remaja, serta mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Heboh Pembangunan Vila di Pulau Padar, Menhut: Tak Akan Ganggu Habitat Komodo
Solusi Alami Lawan Hama Tikus, Lucky Hakim Lepas Ribuan Ular ke Sawah
Bank Indonesia Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp9,24 Triliun pada Awal Agustus 2025
Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2025: Antam Turun, UBS Naik Tipis, Galeri24 Stabil
Wacana Bitcoin Jadi Aset Cadangan Nasional, Pelaku Industri Dorong Kajian Serius dan Terbuka
Tol Baru di Jambi Hampir Rampung, Distribusi Barang Antarprovinsi Kian Lancar
komentar
beritaTerbaru