Polsek Kuta mendalami kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, dan sempat viral di media sosial. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mendalami kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, dan sempat viral di media sosial.
Sebagian genteng dilempar menggunakan batu ke arah korban dan warga sekitar. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta.
"Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar warga dan petugas," kata Agus kepada wartawan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kembali terlihat di sekitar pinggir Sungai Tukad Mati.
Saat itu, Kadek Sriasa mencoba membantu mengamankan pelaku.
Namun pelaku membawa kayu usuk dan menyerang warga secara membabi buta.
Kadek Sriasa terkena pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.
Pelaku akhirnya diamankan petugas pada pukul 18.00 Wita di hari yang sama.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi lintas sektor.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan oleh pihak medis.
Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 39 KUHP yang mengatur penanganan pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polsek Kuta memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.*