37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mendalami kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, dan sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, Gusman Saputra dan Kadek Sriasa.
Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.Baca Juga:
Saat itu, Gusman Saputra mendatangi rumah kontrakannya setelah mendapat laporan adanya kerusakan atap.
Di lokasi, ia mendapati seorang terduga pelaku berada di atas atap rumah.
Ketika ditegur, pelaku justru melempar besi penyangga AC ke arah korban.
Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku kemudian turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng.
Sebagian genteng dilempar menggunakan batu ke arah korban dan warga sekitar. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta.
"Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar warga dan petugas," kata Agus kepada wartawan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kembali terlihat di sekitar pinggir Sungai Tukad Mati.
Saat itu, Kadek Sriasa mencoba membantu mengamankan pelaku.
Namun pelaku membawa kayu usuk dan menyerang warga secara membabi buta.
Kadek Sriasa terkena pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.
Pelaku akhirnya diamankan petugas pada pukul 18.00 Wita di hari yang sama.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi lintas sektor.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan oleh pihak medis.
Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 39 KUHP yang mengatur penanganan pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polsek Kuta memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.*
(dh)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN