BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Viral di Jalan Majapahit Kuta, Polisi Lakukan Pendalaman Secara Humanis

Fira - Sabtu, 17 Januari 2026 12:18 WIB
Kasus Viral di Jalan Majapahit Kuta, Polisi Lakukan Pendalaman Secara Humanis
Polsek Kuta mendalami kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, dan sempat viral di media sosial. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mendalami kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, dan sempat viral di media sosial.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, Gusman Saputra dan Kadek Sriasa.

Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga:

Saat itu, Gusman Saputra mendatangi rumah kontrakannya setelah mendapat laporan adanya kerusakan atap.

Di lokasi, ia mendapati seorang terduga pelaku berada di atas atap rumah.

Ketika ditegur, pelaku justru melempar besi penyangga AC ke arah korban.

Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku kemudian turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng.

Sebagian genteng dilempar menggunakan batu ke arah korban dan warga sekitar. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta.

"Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar warga dan petugas," kata Agus kepada wartawan.

Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kembali terlihat di sekitar pinggir Sungai Tukad Mati.

Saat itu, Kadek Sriasa mencoba membantu mengamankan pelaku.

Namun pelaku membawa kayu usuk dan menyerang warga secara membabi buta.

Kadek Sriasa terkena pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.

Pelaku akhirnya diamankan petugas pada pukul 18.00 Wita di hari yang sama.

Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi lintas sektor.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan oleh pihak medis.

Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 39 KUHP yang mengatur penanganan pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Polsek Kuta memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Yayasan Mesjid Zainal Abidin Lapor Polisi atas Dugaan Pengerusakan, Jemaah Desak Tersangka Segera Ditangkap
Pemilik CV Sentoso Seal Ditahan Polrestabes Surabaya Terkait Dugaan Pengerusakan Mobil Kontraktor
Viral! Tembok Gereja di Medan Dirusak, 3 Pelaku Diamankan Polisi
Keluarga Pengantin Wanita Rusak Rumah Calon Suami di Jeneponto, Dipicu Pembatalan Uang Panai 100 Juta
Remaja Tak Terima Ditegur, Rumah Ketua RT di Pasar Rebo Dilempari Batu
Kerusuhan di Polres Tarakan: 37 Anggota Yonif 614/Rjp Terlibat Pengeroyokan dan Pengerusakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru