Cuaca Jabar Hari Ini 2 Oktober: Hujan di Sejumlah Daerah, Suhu Capai 35°C
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
BADUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta mendalami kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, dan sempat viral di media sosial.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, Gusman Saputra dan Kadek Sriasa.
Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.Baca Juga:
Saat itu, Gusman Saputra mendatangi rumah kontrakannya setelah mendapat laporan adanya kerusakan atap.
Di lokasi, ia mendapati seorang terduga pelaku berada di atas atap rumah.
Ketika ditegur, pelaku justru melempar besi penyangga AC ke arah korban.
Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku kemudian turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng.
Sebagian genteng dilempar menggunakan batu ke arah korban dan warga sekitar. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp20 juta.
"Setelah melakukan pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar warga dan petugas," kata Agus kepada wartawan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku kembali terlihat di sekitar pinggir Sungai Tukad Mati.
Saat itu, Kadek Sriasa mencoba membantu mengamankan pelaku.
Namun pelaku membawa kayu usuk dan menyerang warga secara membabi buta.
Kadek Sriasa terkena pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.
Pelaku akhirnya diamankan petugas pada pukul 18.00 Wita di hari yang sama.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi lintas sektor.
Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan oleh pihak medis.
Penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 39 KUHP yang mengatur penanganan pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polsek Kuta memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.*
(dh)
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL