BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Polisi Tindak Tegas Perbuatan Tidak Senonoh di Bus Transjakarta

Adam - Sabtu, 17 Januari 2026 12:23 WIB
Polisi Tindak Tegas Perbuatan Tidak Senonoh di Bus Transjakarta
Bus Transjakarta. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kepolisian menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A.

Keduanya diduga melakukan masturbasi di dalam bus dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum.

Baca Juga:

"Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta," kata Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di dalam bus Transjakarta yang melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, korban tengah berdiri bersama penumpang lain setelah beraktivitas.

Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan hingga merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya.

Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara di dalam bus.

Situasi berubah ketika seorang penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya.

Dari situ, korban menyadari dirinya menjadi sasaran dugaan tindakan asusila.

Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang kemudian mengamankan dua terduga pelaku.

Keduanya selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyatakan akan menuntaskan penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan rasa aman bagi pengguna transportasi publik.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Viral di Jalan Majapahit Kuta, Polisi Lakukan Pendalaman Secara Humanis
DPR Dorong Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Lewat Musyawarah, Bukan Sidang Panjang
Kapolda Jatim Pimpin Penghormatan Terakhir bagi Brigjen Pol Anumerta Ary Satriyan, S.I.K., M.H.
Polda Aceh Pecat Bripda Muhammad Rio, Tinggalkan Tugas dan Pergi ke Luar Negeri
Bupati Aceh Timur Serahkan Kunci Hunian Sementara, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Dua Pria Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Pelecehan di Bus TransJakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru