Bundaran HI Jadi Pusat Demo Hari Ini, Ini Isi Tuntutan 11+9 Mahasiswa!
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
PEMATANGSIANTAR – Seorang sales executive di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 29,3 juta.
Hermansyah Aritonang (29) terbukti menggunakan dana hasil penagihan ke apotek-apotek untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran menilai perbuatan Hermansyah sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," demikian isi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (19/1/2026).
Tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Kasus bermula saat Area Sales Manager PT Natural Nutrindo Sumut-Aceh mengecek tagihan pada 24 Juli 2024.
Ia menemukan sejumlah apotek di Pematangsiantar belum menyetorkan pembayaran produk yang dipesan melalui Hermansyah.
Dari audit perusahaan, diketahui 10 pemesanan dari tiga apotek senilai Rp 29.356.000 tidak disetorkan ke perusahaan.
Hermansyah mengakui penggunaan uang itu untuk kepentingan pribadi.
Setelah diketahui perbuatan itu, perusahaan memberi waktu untuk mengembalikan kerugian.
Namun, Hermansyah melarikan diri dan tidak lagi masuk kerja. Pihak kepolisian akhirnya menangkapnya di Medan pada 14 Februari 2025.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyebut, "Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian perusahaan Rp 29.356.000. Pelaku telah diadili dan divonis sesuai ketentuan hukum."*
(ds/dh)
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan adanya efisiensi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah
EKONOMI
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi kini tidak lagi menjadi satusatunya moda
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA