BREAKING NEWS
Selasa, 16 Juni 2026

KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Dana CSR

- Senin, 19 Januari 2026 16:21 WIB
KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Dana CSR
Wali Kota Madiun, Maidi. (foto: pakmaidi/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).

Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi ini adalah Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga:

"Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur," ujar Budi kepada wartawan.

Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Salah satunya Wali Kota Madiun," tambahnya.

OTT kali ini diduga terkait praktik korupsi yang melibatkan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan, sesuai ketentuan UU KUHAP.

Operasi tangkap tangan ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menindak tegas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, terutama di level pemerintah daerah, demi menjaga integritas penyelenggaraan pembangunan dan kepercayaan masyarakat.

KPK menyatakan akan memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan para pihak yang diamankan setelah proses hukum berjalan.*


(kp/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik
Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti
Pakai AI untuk Menipu Cinta, 27 WNA Sindikat Love Scamming Diciduk Imigrasi
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
Kadiv P3H Dorong Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Layanan Publik dan Penyerapan Anggaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru