Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo, Pengamat: Jawaban atas Gelombang PHK dan Pengangguran
JAKARTA Penunjukan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dinilai sebagai respons p
NASIONAL
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman.
Gugatan tersebut menyoal ketentuan Pasal 8 UU Pers, yang dinilai tidak memberikan perlindungan hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas.
Dalam putusannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan bahwa definisi wartawan menurut UU Pers mensyaratkan pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara teratur.Baca Juga:
"Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999. Hal ini mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional," ujar Saldi di Gedung MK, Senin (19/1/2026).
MK menegaskan, kolumnis yang mengisi ruang opini secara rutin di media dapat memperoleh sebutan kolumnis, namun tidak otomatis mendapat perlindungan hukum wartawan sebagaimana diatur Pasal 8 UU Pers.
"Sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang menulis opini, namun karya tersebut tidak termasuk karya jurnalistik karena tidak melalui proses kurasi dan tanggung jawab perusahaan pers," jelas Saldi.
Mahkamah menambahkan bahwa meski Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 memberikan hak kebebasan menyampaikan pendapat, perlindungan khusus wartawan hanya berlaku dalam konteks profesi pers.
Oleh karena itu, karya kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam ekosistem hukum pers.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya."
Keputusan ini menegaskan perbedaan status hukum antara wartawan profesional dan penulis opini atau kolumnis, sekaligus menekankan pentingnya regulasi yang spesifik bagi ekosistem pers di Indonesia.*
(d/dh)
JAKARTA Penunjukan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dinilai sebagai respons p
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya dugaan intervensi internal yang membuat pengawasan terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum para pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Hadi Yanto, SH, MH, CLA, meminta majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryanti Deyang mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan membentuk Dewan Pengarah yang
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa dana operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah melakukan efisiensi angga
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut terdakwa M. Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam per
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut polemik pasangan suami istri yang meminta bantuan biaya pengobatan anaknya di RS M
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan akan memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto se
NASIONAL