BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Bersama 2 ASN dan 6 Pihak Swasta

Adam - Selasa, 20 Januari 2026 14:01 WIB
Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Bersama 2 ASN dan 6 Pihak Swasta
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: BeritaNasional/Panji)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Wali Kota Madiun, Maidi, menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026).

Maidi ditangkap bersama delapan orang lainnya, terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan enam pihak swasta, terkait dugaan fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses pemeriksaan telah rampung dalam tahap penyelidikan, dan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

"Dalam ekspose, sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Saat ini, Maidi dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah juga telah diamankan dalam OTT ini.

Penangkapan kepala daerah ini menambah catatan KPK dalam menindak praktik korupsi di level pemerintahan daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kepala daerah lain bahwa pengawasan KPK terus berjalan dan tidak ada toleransi bagi praktik penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tangkap Bupati Pati dan Wali Kota Madiun, DPR Sebut Tamparan Keras Bagi Kepala Daerah
Maidi Wali Kota Madiun Ketiga Terjerat OTT KPK, Terungkap Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Intip Koleksi Mobil Mewah Bupati Pati Sudewo yang Terjerat OTT KPK
Kubu Nadiem Makarim Laporkan Tiga Saksi Kasus Chromebook ke KPK
Eks Wamenaker Noel Bongkar Ada Partai dan Ormas Terlibat Kasus Sertifikat K3, Siapa Mereka?
Nadiem Makarim Cecar Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Klaim Jadi Salah Satu Menteri Terbaik RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru