Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan tiga saksi kasus pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026).
Tiga saksi yang dilaporkan adalah mantan Dirjen Paud dan Dikdasmen (Paudasmen) Kemendikbudristek Jumeri; mantan Plt Ditjen Paudasmen Hamid Muhammad; serta Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Sutanto.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan ini diajukan karena ketiga saksi diduga menerima gratifikasi terkait perkara Chromebook.
Baca Juga:
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," ujar Ari di PN Tipikor.
Berdasarkan fakta persidangan, ketiga saksi telah mengakui menerima uang sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.
Jumeri tercatat menerima Rp100 juta dari terdakwa Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD.
Sutanto menerima Rp50 juta, sementara Hamid Muhammad Rp75 juta dari Mulyatsyah.
Ari menambahkan, penerimaan gratifikasi ini membuat ketiganya diduga tidak memberikan keterangan sebenarnya.
"Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tuturnya.
Langkah ini memperkuat indikasi dugaan gratifikasi dalam kasus pengadaan Chromebook, yang sebelumnya juga menimbulkan sorotan publik terkait transparansi pengadaan barang di Kemendikbudristek.*
(bi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.