Tinjau Jembatan Teupin Mane, Wapres Gibran Tekankan Infrastruktur Pascabencana Harus Tangguh
BIREUEN Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pembangunan Jembatan Teupin Mane di Kecamatan Juli, K
NASIONAL
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, menolak menempuh jalur restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Menurut Rismon, mekanisme damai tidak akan memulihkan nama baik Jokowi sebagai pelapor.
"Kalau Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya, itu tidak bisa dengan restorative justice atau SP3. Jadi, kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang seharusnya menyelesaikan ini," kata Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 20 Januari 2026.Baca Juga:
Rismon mengatakan ia bersama dua tersangka lain di klaster kedua, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tidak akan mengikuti langkah damai sebagaimana ditempuh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kami tetap lanjutkan sampai perkara ini tuntas," ujarnya.
Ia menilai penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai melalui restorative justice tidak serta-merta menyelesaikan substansi perkara.
Langkah tersebut, kata Rismon, hanya membebaskan keduanya dari status tersangka dan pencekalan, tanpa memulihkan nama baik Jokowi.
Kuasa hukum Rismon dan kawan-kawan, Jahmada Girsang, juga menyoroti proses dan isi kesepakatan restorative justice yang dinilai tidak transparan.
Menurut dia, perjanjian damai semestinya dibuka ke publik agar jelas syarat dan poin yang disepakati para pihak.
"Harus ada perjanjian yang terbuka. Poin-poin apa saja yang dipenuhi itu seharusnya jelas," kata Jahmada.
Ia juga mempertanyakan rentang waktu pengajuan hingga persetujuan restorative justice.
Jahmada menyebut prosedur tersebut mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri dengan tenggat waktu tertentu.
"Dari satu poin saja, tidak mungkin satu atau dua hari bisa menyelesaikan seluruh komponen restorative justice," ujarnya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilepaskan dari status tersangka setelah permohonan restorative justice mereka disetujui Jokowi sebagai pelapor.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menggelar perkara dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keduanya.
"Pada 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, 19 Januari 2026.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Adapun klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.*
(km/ad)
BIREUEN Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pembangunan Jembatan Teupin Mane di Kecamatan Juli, K
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah ponsel pintar dari merek Tecno, Infinix, dan Itel terpantau masih stabil hingga 7 Agustus 2026. Ketiga merek yang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDUNG Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait dugaan unggahan di media so
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hampir sepertiga pekerja di Indonesia masih belum bekerja secara penuh hingga Mei 2026. Dari
EKONOMI
DENPASAR Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyebut program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabow
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap berbagai hasil riset yang dikembangkan Badan Riset dan Inovasi Nasi
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi isu mengenai kemungkinan perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Pu
POLITIK
BANDA ACEH Setiap umat manusia memiliki tuntunan ibadah sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas berbagai nikmat yang diberikan. Dalam
AGAMA
BANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar lo
NASIONAL