100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima dua perkara perdata khusus terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak sebagai penggugat.
Dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).Baca Juga:
Berdasarkan register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS tercatat Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Ketua PN Medan, Mardison, telah menetapkan susunan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili kedua perkara.
Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono ditunjuk sebagai hakim ketua, dengan anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.
"PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman.
Gugatan yang diajukan KLH/BPLH ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.
Sidang perdana diharapkan menjadi titik awal proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pihak KLH/BPLH menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL