BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan

Zulkarnain - Selasa, 20 Januari 2026 18:25 WIB
KLH Ambil Langkah Hukum, PT TPL dan PT TBS Dituntut Akibat Kerusakan Lingkungan
Pengadilan Negeri (PN) Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima dua perkara perdata khusus terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak sebagai penggugat.

Dua perusahaan yang menjadi tergugat adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

Baca Juga:

Berdasarkan register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS tercatat Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Ketua PN Medan, Mardison, telah menetapkan susunan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili kedua perkara.

Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono ditunjuk sebagai hakim ketua, dengan anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.

"PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman.

Gugatan yang diajukan KLH/BPLH ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.

Sidang perdana diharapkan menjadi titik awal proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Pihak KLH/BPLH menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jalin Sinergitas Keamanan, Lapas Labuhan Ruku dan Polres Asahan Perkuat Kolaborasi
Sengketa Lahan 93 Hektare di Dusun IX Sampali, Warga Tolak Klaim HGU PTPN I
Kejagung Buka Kasus Baru Tata Kelola Minyak, Pertamina Buka Suara
Optimalisasi Aset Negara, Kalapas Labuhan Ruku Tinjau Lahan dan Rencana Penumbangan Sawit di Air Joman
Rismon Sianipar Tolak Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi: Lanjut Hingga Tuntas!
Mobil Relawan Asal Banten Dibobol Maling di Medan, Genset Senilai Rp17 Juta Sempat Hilang Sudah Kembali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru