100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi mengungkap adanya niat jahat atau mens rea terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Fakta tersebut terungkap dari keterangan dua saksi, eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri, serta eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen, Hamid Muhammad.
Dalam sidang agenda pembuktian yang berlangsung Selasa (20/1/2026), Roy Riyadi menyatakan bahwa saksi Jumeri dan Hamid mengungkapkan bahwa niat jahat terdakwa terjadi sebelum Nadiem menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.Baca Juga:
Fakta ini tercatat melalui pesan di grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team".
"Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team," kata Roy dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).
Jaksa menilai, pesan tersebut memuat perintah untuk mengganti sejumlah personel di Kemendikbudristek dan mendatangkan pihak luar, menunjukkan ketidakpercayaan Nadiem terhadap pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Hal ini berujung pada pengarahan penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Persidangan juga menyoroti mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook.
Posisi mereka digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian teknis sesuai arahan terdakwa.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait mekanisme pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek dan integritas pejabat publik dalam pengambilan keputusan.*
(bb/ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL