100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan rangkap jabatan anggota Polri pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
Putusan ini dibacakan pada sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku.Baca Juga:
"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Putusan MK memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar struktur kepolisian.
Menurut Trunoyudo, kepastian ini penting untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas Polri secara prosedural dan sesuai peraturan.
Proses uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Para pemohon menolak ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menjabat di luar Polri tanpa kewajiban pensiun.
Dalam persidangan, Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Usai mendengarkan keterangan semua pihak, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon I dan menyatakan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dengan putusan ini, polemik terkait rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara resmi berakhir, sekaligus menegaskan bahwa anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan ASN tertentu tanpa harus pensiun dari institusi kepolisian.*
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL