BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

MK Tolak Uji Materi, Anggota Polri Tetap Bisa Rangkap Jabatan ASN

Adam - Selasa, 20 Januari 2026 19:39 WIB
MK Tolak Uji Materi, Anggota Polri Tetap Bisa Rangkap Jabatan ASN
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan rangkap jabatan anggota Polri pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

Putusan ini dibacakan pada sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku.

Baca Juga:

"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Putusan MK memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar struktur kepolisian.

Menurut Trunoyudo, kepastian ini penting untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta pelaksanaan tugas Polri secara prosedural dan sesuai peraturan.

Proses uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha, yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Para pemohon menolak ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menjabat di luar Polri tanpa kewajiban pensiun.

Dalam persidangan, Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Usai mendengarkan keterangan semua pihak, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon I dan menyatakan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dengan putusan ini, polemik terkait rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara resmi berakhir, sekaligus menegaskan bahwa anggota Polri tetap dapat mengisi jabatan ASN tertentu tanpa harus pensiun dari institusi kepolisian.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BGN Pastikan Gaji 32.000 PPPK MBG Bersumber dari APBN, Rekrutmen Dimulai Februari 2026
Kapolda Sumut: KUHP–KUHAP Baru Menuntut Transformasi Cara Kerja Aparat
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sosialisasi SKP ASN untuk Tingkatkan Profesionalisme
Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Bersama 2 ASN dan 6 Pihak Swasta
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers
Tiga Rumah Ludes Terbakar di Tanjungbalai, Oknum Mengaku Damkar Minta Uang Korban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru