BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

KPK Sita Rp2,6 Miliar dalam OTT Bupati Pati, Calon Perangkat Desa Diduga Diperas hingga Rp225 Juta

Adelia Syafitri - Selasa, 20 Januari 2026 20:26 WIB
KPK Sita Rp2,6 Miliar dalam OTT Bupati Pati, Calon Perangkat Desa Diduga Diperas hingga Rp225 Juta
Bupati Pati Sudewo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/tom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Selasa, 20 Januari 2026.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang itu merupakan setoran yang dipungut dari para calon perangkat desa agar dapat diloloskan dalam proses pengisian jabatan.

Baca Juga:

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa.

Menurut Asep, praktik pemerasan bermula pada akhir 2025 ketika Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk menarik uang dari para pendaftar.

"Sejak November 2025, Saudara SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya," ujar Asep.

Dalam pelaksanaannya, Sudewo membentuk kelompok yang disebut "Tim 8" yang beranggotakan sejumlah kepala desa.

Mereka ditugaskan sebagai koordinator kecamatan untuk menghimpun setoran dari para calon perangkat desa.

Tim ini antara lain terdiri dari kepala desa di wilayah Karangrowo, Angkatan Lor, Gadu, Tambaksari, Sumampir, Slungkep, dan Arumanis.

Asep menjelaskan, Sudewo mengarahkan dua orang kepala desa untuk menarik uang dengan besaran antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.

Tarif tersebut diduga mengalami mark-up dari ketentuan awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Klaim Nadiem Makarim Punya "Niat Jahat" Sebelum Menjabat Sebagai Menteri
Eks Dirut Pertamina: “BUMN Indonesia Memiliki Misi Paling Rumit di Dunia”
Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Bersama 2 ASN dan 6 Pihak Swasta
KPK Tangkap Bupati Pati dan Wali Kota Madiun, DPR Sebut Tamparan Keras Bagi Kepala Daerah
Bupati Batu Bara Ikuti Hari Kedua Rakernas XVII Apkasi di Batam
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru