Kapolri Terima Gelar Kehormatan Tapak Suci di Semarang, Diminta Jadi Cooling System Masyarakat
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA – Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) sebagai inisiatif legislatif DPR.
Kesepakatan ini diambil agar proses penyusunan beleid dapat berlangsung lebih cepat, tanpa melibatkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi, yang biasa diperlukan bila RUU diajukan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan mempercepat proses legislasi.Baca Juga:
"Supaya lebih cepat. Kalau dari DPR nanti DIM-nya dari pemerintah hanya satu. Kalau dari pemerintah, DIM-nya banyak dari fraksi-fraksi, jadi lebih lama," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Rabu (21/1/2026).
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyambut baik usulan DPR. Menurutnya, pemerintah siap mengikuti seluruh proses yang berlaku, termasuk penyusunan DIM.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," kata Eddy.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan terdapat 14 pokok pengaturan utama dalam RUU ini, mulai dari percepatan pemeriksaan perkara utang piutang, cedera badan, dan pembatalan perjanjian, hingga pemanfaatan e-court dan e-litigation.
Beleid ini juga mencakup pengaturan juru bahasa isyarat, fasilitas pengadilan ramah disabilitas, penyitaan dengan saksi resmi, hingga batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi.
RUU Hukum Acara Perdata juga menghadirkan mekanisme acara singkat untuk penyelesaian sengketa yang mendesak, pembagian jenis putusan menjadi putusan sela dan akhir, serta permohonan perampasan aset tindak pidana.
Selain itu, aturan ini memungkinkan pihak ketiga mengajukan permohonan untuk membela kepentingan sendiri atau pihak yang berperkara.
Dengan menjadi inisiatif DPR, RUU ini diperkirakan dapat bergerak lebih cepat menuju tahapan fit and proper legislatif, sehingga masyarakat dan pelaku hukum diharapkan memperoleh kepastian prosedur hukum yang lebih transparan, cepat, dan efektif.*
(bb/ad)
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti maraknya konten hoaks aksi demonstrasi di media sosial yang dis
POLITIK
JAKARTA Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat menyebutkan korban yang berhasil diselamatkan dalam
PERISTIWA
JAKARTA Sosiolog dari Universitas Syiah Kuala Aceh, Ahmad Humam Hamid, menyampaikan harapannya usai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabum
POLITIK
JAKARTA Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dikerahkan untuk mendalami penyebab kebakaran yang melanda Gedung Badan Pendapat
PERISTIWA