Dua Pelaku Begal Sadis Siang Hari di Medan Marelan Ditangkap, Polda Sumut Hadiahi Timah Panas
MEDAN Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku begal yang menyerang seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan pemerintah pusat menutup izin delapan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan diduga menjadi penyebab berbagai bencana di wilayah Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa Pemprov Sumut berada di garis yang sama dengan pemerintah pusat dalam penegakan hukum lingkungan.
Baca Juga:Menurutnya, aktivitas usaha tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan dampak ekologis dan sosial.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung penutupan izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjaga kelestarian alam," ujar Bobby, Rabu (21/1/2026).
Bobby menekankan bahwa kerusakan lingkungan berdampak luas, termasuk pada ekonomi, sosial, dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, bencana seperti banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem nyata terjadi akibat aktivitas yang merusak lingkungan.
"Kalau lingkungan rusak, yang menanggung dampaknya bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat. Karena itu, pembangunan harus seimbang antara ekonomi dan lingkungan," tegasnya.
Pemprov Sumut telah merekomendasikan penutupan izin bagi perusahaan yang terbukti bersalah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian terkait.
Bobby juga menegaskan belum ada komunikasi langsung antara Pemprov Sumut dengan perusahaan-perusahaan tersebut karena seluruh proses penindakan diserahkan sepenuhnya kepada kementerian.
"Belum ada komunikasi langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut, karena keputusan ini sepenuhnya ditangani oleh kementerian terkait," jelas Bobby.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dan mendorong pembangunan berkelanjutan yang tidak mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat Sumatera Utara.*
MEDAN Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku begal yang menyerang seorang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), Brigjen (Purn) Raziman Tarigan, dilaporkan meninggal dunia ak
PERISTIWA
JAKARTA Rismon Sianipar membantah keterlibatannya dalam video viral yang menyebut adanya aliran dana Rp5 miliar dari mantan Wakil Presid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah memiliki kemiripan, yakni pengu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menelaah secara rinci rencana pengenaan pajak baru, termasuk Pajak Pertam
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelatihan vokasi sebagai strategi menyiapkan tenaga kerja yang kompeten da
NASIONAL
BATU BARA Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial yang dilaksanakan di Kan
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, ter
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, S.IP., MPA. secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Narkoba Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemberian restorative justice (RJ) kepada ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait
HUKUM DAN KRIMINAL