Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus sengketa tanah ini sebelumnya pernah digugat warga ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
PN Lubuk Pakam pada 16 Januari 2015 memutuskan sebagian tanah sah milik warga.
Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Medan pada 22 Juni 2016, yang menilai penerbitan Hak Pakai Nomor 3 oleh BPN Deli Serdang sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Persoalan makin rumit karena bagian tanah yang diklaim Pemkab termasuk lokasi kantor PWI Deli Serdang.
Namun Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar, mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana penggusuran, dan menafsirkan putusan pengadilan berbeda.
"Kalau terkait itu belum ada informasi kepada saya," kata Muslih.
Warga berharap Gubernur Sumut memberikan perlindungan agar hak-hak mereka diakui dan sengketa tidak berlanjut menjadi konflik fisik atau administratif.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.