Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG — Sejumlah warga Jalan Tirtadeli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, meminta perlindungan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Pasalnya, tanah tempat tinggal mereka diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, memicu ketegangan antara warga dan aparat daerah.
Permintaan itu disampaikan Marolan Ompungsunggu (65) bersama beberapa warga lainnya saat mendatangi kantor PWI Deli Serdang, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Mereka menuturkan, Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP meminta warga menyerahkan dokumen perizinan bangunan (IMB/PBG), meski sebagian besar rumah di lokasi tersebut berdiri sejak puluhan tahun tanpa izin formal.
"Yang terhormat Gubernur Sumatera Utara, kami mohon perlindungan atas indikasi Bupati Deli Serdang ingin merampas tanah kami," ujar Marolan.
Situasi makin memanas saat Bupati Deli Serdang , dr. Asri Ludin Tambunan, meninjau pembangunan jembatan di kawasan itu dan meminta warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
Warga pun menunjukkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa Tanjung Garbus I pada 2010 dan diketahui Camat Lubuk Pakam.
Menurut Marolan, warga sudah mengelola lahan sejak 1985.
Sebelumnya, PTPN II Tanjung Garbus mengklaim tanah tersebut sebagai eks HGU dan sempat merusak tanaman serta gubuk warga dengan alat berat.
Pada 2010, PTPN II melepaskan lahan tersebut, dan Kepala Desa Tanjung Garbus I menerbitkan SKT sebanyak 13 kapling untuk warga.
Namun, Pemkab Deli Serdang kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik daerah.
Camat Lubuk Pakam pun menegaskan sebagian tanah tidak terdaftar di kecamatan, memicu surat peringatan dan ancaman pembongkaran oleh Satpol PP.
Kasus sengketa tanah ini sebelumnya pernah digugat warga ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
PN Lubuk Pakam pada 16 Januari 2015 memutuskan sebagian tanah sah milik warga.
Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Medan pada 22 Juni 2016, yang menilai penerbitan Hak Pakai Nomor 3 oleh BPN Deli Serdang sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).
Persoalan makin rumit karena bagian tanah yang diklaim Pemkab termasuk lokasi kantor PWI Deli Serdang.
Namun Kabag Hukum Pemkab, Muslih Siregar, mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana penggusuran, dan menafsirkan putusan pengadilan berbeda.
"Kalau terkait itu belum ada informasi kepada saya," kata Muslih.
Warga berharap Gubernur Sumut memberikan perlindungan agar hak-hak mereka diakui dan sengketa tidak berlanjut menjadi konflik fisik atau administratif.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.