Gagal ke Semifinal, Erick Thohir Janji Bongkar Total Evaluasi Timnas
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, kondisi yang langsung memicu rencana evaluasi dari Ketua Umum PSSI Eric
OLAHRAGA
JAKARTA – Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di balik terbitnya sertifikat hak guna usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikuasai grup perusahaan gula berinisial SGC.
Lahan tersebut diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.
Penyelidikan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.Baca Juga:
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah menelusuri proses peralihan dan penerbitan HGU tersebut yang diduga bermasalah sejak krisis moneter 1997–1998.
"Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Proses pembuktiannya cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga membutuhkan waktu untuk pendalaman," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Febrie menegaskan, penyelidikan yang dilakukan Kejagung merupakan proses pidana dan berbeda dengan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan HGU tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang menelusuri dasar hukum terbitnya HGU di atas lahan negara.
"Pertanyaannya tentu sama, mengapa tanah itu bisa diperjualbelikan, dan apakah kepemilikannya sah atau tidak," ujar Asep.
Ia menambahkan, KPK juga memperhatikan aspek waktu kejadian karena penanganan perkara dibatasi oleh ketentuan kedaluwarsa.
Pada hari yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid resmi mencabut seluruh sertifikat HGU milik grup perusahaan gula SGC yang berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara.
Nusron menyebut pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Nusron, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2015, 2019, dan 2022, ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara milik Kemhan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.
"Namun ditemukan adanya sertifikat HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam entitas lain yang masih satu grup, terbit di atas tanah milik negara," kata Nusron.
Dengan pencabutan HGU tersebut, lahan akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Sementara proses hukum terkait dugaan korupsi masih terus berjalan di Kejaksaan Agung dan KPK.*
(at/ad)
JAKARTA Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, kondisi yang langsung memicu rencana evaluasi dari Ketua Umum PSSI Eric
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satua
KESEHATAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini naik tinggi setelah kemarin sempat jatuh cukup dalam. Harga emas Antam 24 karat naik Rp40.000 per gram l
EKONOMI
MEDAN PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kasus keracunan usai menyantap hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus terjadi di sejumlah daerah, seperti Semarang, Jayapura, d
NASIONAL
JAKARTA Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan praperadilan keempat yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapn
POLITIK
JAKARTA Polemik makalah ilmiah mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan mengaitkannya
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap buku ajar tingkat SD hingga SMA sebagai bagian dari upaya
PENDIDIKAN