BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Sengketa Lahan di Langkat, Warga Tuduh PTPN I Regional I Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU

Raman Krisna - Kamis, 22 Januari 2026 13:00 WIB
Sengketa Lahan di Langkat, Warga Tuduh PTPN I Regional I Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU
PTPN I Regional I mengklaim sepihak tanah seluas 14 hektare sebagai Hak Guna Usaha, meski lahan tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tanah suguhan yang harus diserahkan kepada masyarakat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LANGKAT Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Masyarakat Desa Karang Rejo menuding PTPN I Regional I mengklaim sepihak tanah seluas 14 hektare sebagai Hak Guna Usaha (HGU), meski lahan tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tanah suguhan yang harus diserahkan kepada masyarakat.

Dugaan itu menguat setelah adanya keterlibatan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengukuran ulang lahan, yang dinilai warga justru memperkeruh persoalan.

Baca Juga:

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut langkah tersebut sebagai upaya melegitimasi klaim HGU perusahaan.

Peristiwa ini terungkap dalam pertemuan pada 2 Desember 2025, ketika M. Chairul Ichlas, perwakilan PTPN I Regional I, mengundang perwakilan kelompok tani untuk membahas status lahan.

Dalam pertemuan itu, warga kembali menunjukkan keputusan Tim B Plus dan program landreform yang menyatakan lahan tersebut bukan bagian dari HGU PTPN I.

Namun demikian, PTPN I Regional I tetap meminta dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Langkat.

Pengukuran pun dilakukan, meski petugas BPN yang hadir tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas.

Warga dijanjikan hasil pengukuran akan disampaikan dalam waktu satu pekan, namun hingga Kamis, 22 Januari 2026, hasil tersebut belum juga diberikan.

"Petugas hanya mengatakan lahannya HGU," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, berdasarkan surat keterangan BPN Sumatera Utara Nomor 2088-300.8/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010, lahan seluas 14 hektare di Karang Rejo telah dinyatakan bukan bagian dari HGU PTPN I Regional I.

Upaya konfirmasi kepada BPN Langkat terkait identitas petugas, surat tugas, dan hasil pengukuran belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, pihak PTPN I Regional I juga belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum klaim HGU atas lahan tersebut.

Praktisi hukum Jauli Manalu menilai konflik agraria seperti ini kerap terjadi karena lemahnya transparansi pengelolaan HGU.

Ia menyebut masyarakat perlu membangun kekuatan kolektif untuk menuntut kejelasan hukum atas tanah yang disengketakan.

"Tanah HGU dan eks HGU seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan dikuasai sepihak," ujar Jauli.

Kasus serupa, menurut warga, juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Deli Serdang, dengan pola klaim HGU yang dinilai tidak disertai bukti yuridis yang jelas.*

(ao/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Balik HGU Sugar Group di Lahan TNI AU
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare Milik Anak Usaha Sugar Group di Lahan TNI AU Lampung
Eks Pejabat BPN dan Direksi PTPN Jadi Terdakwa Kasus Penjualan Aset Negara Rp263 Miliar untuk Bisnis Citraland
Berdasarkan UU: Masyarakat Lebih Berhak Atas Tanah HGU yang Ditelantarkan PTPN
Sengketa Lahan 93 Hektare di Dusun IX Sampali, Warga Tolak Klaim HGU PTPN I
Apel Pagi Kantah Asahan Gaungkan ZI Menuju WBK & WBBM, Ajak Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Langsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru