PTPN I Regional I mengklaim sepihak tanah seluas 14 hektare sebagai Hak Guna Usaha, meski lahan tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tanah suguhan yang harus diserahkan kepada masyarakat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dugaan itu menguat setelah adanya keterlibatan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengukuran ulang lahan, yang dinilai warga justru memperkeruh persoalan.
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut langkah tersebut sebagai upaya melegitimasi klaim HGU perusahaan.
Peristiwa ini terungkap dalam pertemuan pada 2 Desember 2025, ketika M. Chairul Ichlas, perwakilan PTPN I Regional I, mengundang perwakilan kelompok tani untuk membahas status lahan.
Dalam pertemuan itu, warga kembali menunjukkan keputusan Tim B Plus dan program landreform yang menyatakan lahan tersebut bukan bagian dari HGU PTPN I.
Pengukuran pun dilakukan, meski petugas BPN yang hadir tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas.
Warga dijanjikan hasil pengukuran akan disampaikan dalam waktu satu pekan, namun hingga Kamis, 22 Januari 2026, hasil tersebut belum juga diberikan.
"Petugas hanya mengatakan lahannya HGU," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan surat keterangan BPNSumatera Utara Nomor 2088-300.8/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010, lahan seluas 14 hektare di Karang Rejo telah dinyatakan bukan bagian dari HGUPTPN I Regional I.
Upaya konfirmasi kepada BPNLangkat terkait identitas petugas, surat tugas, dan hasil pengukuran belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, pihak PTPN I Regional I juga belum memberikan penjelasan terkait dasar hukum klaim HGU atas lahan tersebut.
Praktisi hukum Jauli Manalu menilai konflik agraria seperti ini kerap terjadi karena lemahnya transparansi pengelolaan HGU.
Ia menyebut masyarakat perlu membangun kekuatan kolektif untuk menuntut kejelasan hukum atas tanah yang disengketakan.
"Tanah HGU dan eks HGU seharusnya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan dikuasai sepihak," ujar Jauli.
Kasus serupa, menurut warga, juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Deli Serdang, dengan pola klaim HGU yang dinilai tidak disertai bukti yuridis yang jelas.*