BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Terpidana Korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut Bikin Ribut di Rutan Medan, Dipindahkan ke Nusakambangan

Zulkarnain - Kamis, 22 Januari 2026 18:56 WIB
Terpidana Korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut Bikin Ribut di Rutan Medan, Dipindahkan ke Nusakambangan
Terpidana kasus korupsi Dr. Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Terpidana kasus korupsi Dr. Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).

Pemindahan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga sering membuat keributan selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga:
Proses pemindahan berlangsung di bawah pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil murni untuk menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan rutan, bukan karena perlakuan khusus atau adanya "back-up" dari petugas.

"Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Pemindahan ini menunjukkan konsistensi Pemasyarakatan dalam menegakkan aturan secara objektif dan profesional, tanpa pengecualian," ujar Yudi Suseno.

Langkah ini juga sekaligus menepis berbagai kabar di media sosial dan media massa yang menyebut adanya perlakuan istimewa terhadap Ilyas Sitorus.

Rutan Kelas I Medan menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemindahan Ilyas Sitorus menjadi bukti nyata bahwa tidak ada narapidana yang kebal hukum, sekaligus memastikan bahwa seluruh program Pemasyarakatan dijalankan secara konsisten dan transparan, termasuk dalam menegakkan keamanan, ketertiban, dan disiplin di dalam rutan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kantor Hukum J & P Resmi Kerja Sama dengan Lapas Padangsidimpuan, Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tabagsel
Pimpin Rapat KPI, Sekda Aceh Tegaskan Media Sosial Aceh Harus Jadi Sarana Edukasi Bukan Provokasi
Kemenkum Bali Serahkan Sertifikat KI, Lindungi Budaya dan Dorong Ekonomi Kreatif Gianyar
Nota Kesepakatan Investasi Bali Diresmikan, Kemenkum Bali Hadir Pastikan Kepastian Hukum
Usai Lepas Status Tersangka, Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
PN Medan Bantah Isu Proyek Molor dan Tukang Kabur, Renovasi Rp17,6 Miliar Selesai Tepat Waktu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru