"Waktu pekerjaan renovasi gedung berjalan sesuai kontrak, yakni berakhir tanggal 23 Desember 2025 dan pekerjaan sudah diserahterimakan tanggal 23 Desember 2025. Sehingga, tidak ada penalti," ujarnya.
Soni menambahkan, meskipun terlihat masih ada pekerja di area PNMedan, hal itu bukan bagian dari proyek renovasi.
Para pekerja saat ini menangani pemeliharaan rutin gedung tahun anggaran 2026, yang berbeda dari proyek renovasi sebelumnya.
Masa retensi proyek renovasi selama 180 hari akan berakhir pada 21 Juni 2026.
Renovasi GedungPNMedan mencakup pembangunan pagar, rehabilitasi atap, ruang hakim dan aula, ruang arsip, serta instalasi kelistrikan seluruh gedung.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Barindo Prima Agung, hasil tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung.
Dengan klarifikasi ini, PNMedan menegaskan bahwa renovasi telah berjalan lancar sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan penalti.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
PN Medan Bantah Isu Proyek Molor dan Tukang Kabur, Renovasi Rp17,6 Miliar Selesai Tepat Waktu