Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
LANGKAT – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Masyarakat Desa Karang Rejo menuding PTPN I Regional I mengklaim sepihak tanah seluas 14 hektare sebagai Hak Guna Usaha (HGU), meski lahan tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tanah suguhan yang harus diserahkan kepada masyarakat.
Dugaan itu menguat setelah adanya keterlibatan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengukuran ulang lahan, yang dinilai warga justru memperkeruh persoalan.Baca Juga:
Sejumlah tokoh masyarakat menyebut langkah tersebut sebagai upaya melegitimasi klaim HGU perusahaan.
Peristiwa ini terungkap dalam pertemuan pada 2 Desember 2025, ketika M. Chairul Ichlas, perwakilan PTPN I Regional I, mengundang perwakilan kelompok tani untuk membahas status lahan.
Dalam pertemuan itu, warga kembali menunjukkan keputusan Tim B Plus dan program landreform yang menyatakan lahan tersebut bukan bagian dari HGU PTPN I.
Namun demikian, PTPN I Regional I tetap meminta dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Langkat.
Pengukuran pun dilakukan, meski petugas BPN yang hadir tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas.
Warga dijanjikan hasil pengukuran akan disampaikan dalam waktu satu pekan, namun hingga Kamis, 22 Januari 2026, hasil tersebut belum juga diberikan.
"Petugas hanya mengatakan lahannya HGU," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, berdasarkan surat keterangan BPN Sumatera Utara Nomor 2088-300.8/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010, lahan seluas 14 hektare di Karang Rejo telah dinyatakan bukan bagian dari HGU PTPN I Regional I.
Upaya konfirmasi kepada BPN Langkat terkait identitas petugas, surat tugas, dan hasil pengukuran belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL