JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) BareskrimPolri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan skema ponzi yang dibalut label syariah.
Penggeledahan berlangsung Jumat (23/1/2026) sore di lantai 8 gedung perusahaan tersebut, dihadiri puluhan penyidik berseragam rompi BareskrimPolri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana ekonomi yang sebelumnya diidentifikasi dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Benar, sore ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia," kata Ade Safri.
"Status penanganan perkaranya saat ini penyidikan, artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara ini."
PPATK mengungkap, PT DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sejak 2021 hingga 2025.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan dalam bentuk imbal hasil, sementara Rp1,2 triliun masih belum tersalurkan.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan, sebagian dana digunakan untuk operasional perusahaan (Rp167 miliar), disalurkan ke perusahaan afiliasi (Rp796 miliar), dan dialihkan ke perorangan atau entitas lain (Rp218 miliar).
"Pola penghimpunan dan penggunaan dana menyerupai skema ponzi yang dibungkus label syariah," kata Danang.
Hingga saat ini, PPATK telah memblokir 33 rekening milik afiliasi DSI dengan total saldo sekitar Rp4 miliar sejak 18 Desember 2025.
Penyidik Bareskrim juga tengah memeriksa saksi dan menganalisis dokumen serta bukti transaksi untuk mengungkap aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab.
Ade Safri menegaskan, penyidikan bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.