Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kesaksian Dito memperkuat dugaan bahwa kebijakan diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) melenceng dari kesepakatan awal dengan pemerintah Arab Saudi.
"Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi," ujar Budi, Sabtu (24/1).
Menurut Budi, penambahan 20 ribu kuota haji pada 2024 seharusnya digunakan untuk memangkas panjang antrean jemaah haji reguler.
Namun, alokasi kuota yang dibagi rata—10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus—membuat 8.400 calon jemaah reguler yang telah menunggu hingga 14 tahun gagal berangkat.
"Akibat diskresi itu, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga ribuan calon jemaah yang seharusnya berangkat lebih awal. Padahal ada aspek kesehatan dan usia yang harus diperhatikan," kata Budi.
Dalam pemeriksaan selama tiga jam itu, Dito menjelaskan kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden Joko Widodo pada 2022.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah topik, termasuk investasi dan IKN, namun tidak membahas spesifik mengenai permintaan penambahan kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji kini tengah disidik KPK dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Dito Ariotedjo Bersaksi, Asal-usul Tambahan Kuota Haji Terungkap