Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari barang bukti, termasuk dokumen catatan keuangan dan barang bukti elektronik.
"Ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan," kata Budi, Jumat (23/1/2026).
Sudewo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lain, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Keempat tersangka diduga melakukan pemerasan calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, yang bahkan dimark-up oleh kepala desa dari kisaran awal Rp125 juta–Rp150 juta.
KPK juga mengungkap praktik pemerasan tersebut disertai ancaman, di mana calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan dipastikan tidak dapat menduduki jabatan.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendapatkan barang bukti tambahan.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah dan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pejabat publik.*
(dw/dh)
Editor
: Adam
Penggeledahan KPK di Rumah Sudewo: Uang Ratusan Juta dan Dokumen Krusial Diamankan