BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Pengacara Dianiaya Polisi di Polrestabes Medan, LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bertanggung Jawab

Adelia Syafitri - Minggu, 25 Januari 2026 13:52 WIB
Pengacara Dianiaya Polisi di Polrestabes Medan, LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bertanggung Jawab
Polrestabes Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuntut Kapolda Sumatra Utara (Sumut) bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan yang dilakukan anggota Polrestabes Medan terhadap pengacara sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, Indra Surya Nasution.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) di parkiran Polrestabes Medan.

Indra sedang memberikan keterangan terkait laporan pembakaran mobil pribadinya, Mitsubishi Pajero Sport bernopol BK 1 SN, yang tengah ditangani polisi setempat.

Baca Juga:

Menurut LBH Medan, Indra tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga digeledah dan ditangkap atas tuduhan kepemilikan mobil bodong.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengecam tindakan anggota polisi tersebut dan menilai perbuatan itu bersifat kesewenang-wenangan.

"Kapolda Sumut harus menindak tegas pelaku, baik secara kode etik maupun pidana, serta mengungkap pelaku pembakaran mobil milik Indra," kata Irvan dalam siaran pers, Minggu (25/1/2026).

LBH Medan menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan tanpa surat resmi atau izin pengadilan, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 KUHAP baru.

Irvan menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng institusi Polri dan berpotensi sebagai upaya kriminalisasi terhadap Indra.

Menurut LBH Medan, kasus ini diduga terkait dengan pembelaan Indra terhadap sebuah masjid yang hendak digusur untuk pembangunan perumahan oleh PT United Orta Berjaya di Medan Estate.

"Tindakan ini bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, tetapi patut dicurigai sebagai pesanan untuk mengkriminalisasi," ujar Irvan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan potensi konflik antara perlindungan hukum terhadap masyarakat dan praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang.

LBH Medan menegaskan, pengawasan dan pertanggungjawaban Kapolda Sumut menjadi kunci agar institusi kepolisian tetap dipercaya publik.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Uji Kelayakan Ombudsman RI: Publik Harap Figur Berintegritas dan Kompeten Hukum
Mulai 2026, Semua SIM Card WNI Harus Diverifikasi Pakai Biometrik
Putra Tabanan Kembali Mengabdi, Brigjen I Made Astawa Resmi Jadi Wakapolda Bali
Polres Gianyar Gelar Minggu Kasih di Blangsinga, Salurkan Sembako dan Serap Aspirasi Warga
Kejagung Periksa Kajari Palas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Kajati Sumut Buka Suara
Kapolri hingga Presiden RI Digugat Perdata oleh Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah di Lampung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru