Meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan ini telah dicabut, banyak kalangan menilai langkah ini hanya sebatas tindakan administratif yang belum cukup menanggulangi dampak ekologis dan kemanusiaan yang ditimbulkan.
"Kerusakan ekologis yang terjadi membutuhkan pertanggungjawaban pidana, bukan hanya pencabutan izin," tegas WALHI Sumut dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, PTPN IIIBatang Toru, yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perkebunan, juga tidak lepas dari sorotan.
Dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan disegel pada 2025 karena diduga melakukan pembabatan hutan, PTPN III masih harus menjawab pertanyaan tentang apakah analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dimilikinya mencerminkan kenyataan di lapangan.
Vice President Corporate Communication PTPN III, Dahlia Mutiara Chairuman, menegaskan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk AMDAL.
Namun, masalah utama yang disorot adalah apakah praktik di lapangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.
"Keberadaan AMDAL tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran," kata Dahlia.
Pemerintah Diminta Lebih Tegas: Bukan Sekadar Cabut Izin