BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup

Indra Saputra - Senin, 26 Januari 2026 07:31 WIB
Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada akhir 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PT Agincourt Resources dan PTPN III Batang Toru Jadi Sorotan Utama

Di antara perusahaan yang disorot, PT Agincourt Resources, yang mengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, menjadi sorotan utama.

Meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan ini telah dicabut, banyak kalangan menilai langkah ini hanya sebatas tindakan administratif yang belum cukup menanggulangi dampak ekologis dan kemanusiaan yang ditimbulkan.

Organisasi WALHI Sumatera Utara menilai pencabutan izin perusahaan seperti PT Agincourt Resources tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

"Kerusakan ekologis yang terjadi membutuhkan pertanggungjawaban pidana, bukan hanya pencabutan izin," tegas WALHI Sumut dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, PTPN III Batang Toru, yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perkebunan, juga tidak lepas dari sorotan.

Dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan disegel pada 2025 karena diduga melakukan pembabatan hutan, PTPN III masih harus menjawab pertanyaan tentang apakah analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dimilikinya mencerminkan kenyataan di lapangan.

Vice President Corporate Communication PTPN III, Dahlia Mutiara Chairuman, menegaskan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk AMDAL.

Namun, masalah utama yang disorot adalah apakah praktik di lapangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.

"Keberadaan AMDAL tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran," kata Dahlia.

Pemerintah Diminta Lebih Tegas: Bukan Sekadar Cabut Izin

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 perusahaan, yang juga mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources, disambut baik namun dianggap belum cukup.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis! Dua Polisi Tewas Terhimpit Truk TNI Saat Menuju Lokasi Longsor Cisarua
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Longsor Bandung Barat, Pastikan Penanganan Darurat dan Keselamatan Warga
Putra Tabanan Kembali Mengabdi, Brigjen I Made Astawa Resmi Jadi Wakapolda Bali
Kejagung Periksa Kajari Palas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Kajati Sumut Buka Suara
Pertemuan Tertutup Prabowo-Macron di Paris: Fokus pada Isu Global dan Kerja Sama Bilateral
Kak Na Dampingi Ketua TP PKK Pusat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Gampong Sah Raja: Kasur, Kompor Gas, dan Al-Qur’an Dibagikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru