Tumpukan Tanah Longsor Masih Menumpuk, Warga Kampung Durian Desak PTPN IV Bertanggung Jawab
TAPSEL Warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengeluhkan tumpukan tanah bekas
PERISTIWA
TAPSEL — Bencana banjir bandang yang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada akhir 2025 terus mengundang sorotan tajam publik.
Banyak pihak menilai bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga memperparah kerusakan lingkungan belum cukup.
Kini, tuntutan untuk penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang berperan dalam bencana tersebut semakin kuat.Baca Juga:
Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Batang Toru melibatkan sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Agincourt Resources dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).
Kedua perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan pada hutan dan daerah aliran sungai (DAS), yang pada akhirnya memperburuk risiko bencana banjir.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk untuk menangani kasus ini, saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Proses pendalaman ini merupakan lanjutan dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut pada awal 2026, setelah laporan dari Satgas PKH yang mencatat adanya pelanggaran.
Satgas PKH Siap Umumkan Hasil Pendalaman Kasus
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa proses pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana masih berjalan.
"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan bahwa hasil rapat internal tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka atau tidak.
"Tindak lanjutnya akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami," ujar Febrie.
PT Agincourt Resources dan PTPN III Batang Toru Jadi Sorotan Utama
Di antara perusahaan yang disorot, PT Agincourt Resources, yang mengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, menjadi sorotan utama.
Meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan ini telah dicabut, banyak kalangan menilai langkah ini hanya sebatas tindakan administratif yang belum cukup menanggulangi dampak ekologis dan kemanusiaan yang ditimbulkan.
Organisasi WALHI Sumatera Utara menilai pencabutan izin perusahaan seperti PT Agincourt Resources tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
"Kerusakan ekologis yang terjadi membutuhkan pertanggungjawaban pidana, bukan hanya pencabutan izin," tegas WALHI Sumut dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, PTPN III Batang Toru, yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perkebunan, juga tidak lepas dari sorotan.
Dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan disegel pada 2025 karena diduga melakukan pembabatan hutan, PTPN III masih harus menjawab pertanyaan tentang apakah analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dimilikinya mencerminkan kenyataan di lapangan.
Vice President Corporate Communication PTPN III, Dahlia Mutiara Chairuman, menegaskan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk AMDAL.
Namun, masalah utama yang disorot adalah apakah praktik di lapangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.
"Keberadaan AMDAL tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran," kata Dahlia.
Pemerintah Diminta Lebih Tegas: Bukan Sekadar Cabut Izin
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 perusahaan, yang juga mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources, disambut baik namun dianggap belum cukup.
Bangun Siregar, seorang pemerhati lingkungan dari Tabagsel, menegaskan bahwa langkah pemerintah untuk mencabut izin tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban banjir.
Bangun menekankan bahwa penanganan kasus ini harus lebih dari sekadar pencabutan izin usaha.
"Banjir bandang ini menelan korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup warga. Harus ada tersangka, harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas Bangun pada Rabu (21/1/2026).
Ia menilai bahwa baik PT Agincourt Resources maupun PTPN III Batang Toru harus dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan yang mengarah pada tindak pidana.
"AMDAL bukan tameng untuk menghindari sanksi hukum. Jika di lapangan terbukti ada pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan, sanksi pidana harus diterapkan," tambahnya.
Bangun juga meminta kepada Satgas PKH dan Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan dalam mengumumkan hasil pendalaman terhadap 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
"Publik menunggu keberanian negara. Jangan sampai kasus Batang Toru ini berakhir tanpa satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Bangun.*
(ad)
TAPSEL Warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengeluhkan tumpukan tanah bekas
PERISTIWA
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengaku telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait polemik tudingan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas berbagai hambatan investasi dan operasional
EKONOMI
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mewakili Wali Kota Binjai, secara resmi menutup kegiatan Pesantren Kilat R
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akhirnya muncul ke publik untuk pertama kalinya sejak konflik bersenjata antara Israel
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL