Bangun Siregar, seorang pemerhati lingkungan dari Tabagsel, menegaskan bahwa langkah pemerintah untuk mencabut izin tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban banjir.
Bangun menekankan bahwa penanganan kasus ini harus lebih dari sekadar pencabutan izin usaha.
"Banjir bandang ini menelan korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup warga. Harus ada tersangka, harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas Bangun pada Rabu (21/1/2026).
Ia menilai bahwa baik PT Agincourt Resources maupun PTPN IIIBatang Toru harus dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan yang mengarah pada tindak pidana.
"AMDAL bukan tameng untuk menghindari sanksi hukum. Jika di lapangan terbukti ada pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan, sanksi pidana harus diterapkan," tambahnya.
Bangun juga meminta kepada Satgas PKH dan Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan dalam mengumumkan hasil pendalaman terhadap 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
"Publik menunggu keberanian negara. Jangan sampai kasus Batang Toru ini berakhir tanpa satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Bangun.*