Banyak pihak menilai bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga memperparah kerusakan lingkungan belum cukup.
Kini, tuntutan untuk penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang berperan dalam bencana tersebut semakin kuat.
Kedua perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan pada hutan dan daerah aliran sungai (DAS), yang pada akhirnya memperburuk risiko bencana banjir.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk untuk menangani kasus ini, saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Proses pendalaman ini merupakan lanjutan dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut pada awal 2026, setelah laporan dari Satgas PKH yang mencatat adanya pelanggaran.
Satgas PKH Siap Umumkan Hasil Pendalaman Kasus
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa proses pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana masih berjalan.
"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1/2026).
Febrie menegaskan bahwa hasil rapat internal tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka atau tidak.
"Tindak lanjutnya akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami," ujar Febrie.
Meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan ini telah dicabut, banyak kalangan menilai langkah ini hanya sebatas tindakan administratif yang belum cukup menanggulangi dampak ekologis dan kemanusiaan yang ditimbulkan.
"Kerusakan ekologis yang terjadi membutuhkan pertanggungjawaban pidana, bukan hanya pencabutan izin," tegas WALHI Sumut dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, PTPN IIIBatang Toru, yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perkebunan, juga tidak lepas dari sorotan.
Dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan disegel pada 2025 karena diduga melakukan pembabatan hutan, PTPN III masih harus menjawab pertanyaan tentang apakah analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dimilikinya mencerminkan kenyataan di lapangan.
Vice President Corporate Communication PTPN III, Dahlia Mutiara Chairuman, menegaskan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk AMDAL.
Namun, masalah utama yang disorot adalah apakah praktik di lapangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.
"Keberadaan AMDAL tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran," kata Dahlia.
Pemerintah Diminta Lebih Tegas: Bukan Sekadar Cabut Izin
Bangun Siregar, seorang pemerhati lingkungan dari Tabagsel, menegaskan bahwa langkah pemerintah untuk mencabut izin tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban banjir.
Bangun menekankan bahwa penanganan kasus ini harus lebih dari sekadar pencabutan izin usaha.
"Banjir bandang ini menelan korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup warga. Harus ada tersangka, harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas Bangun pada Rabu (21/1/2026).
Ia menilai bahwa baik PT Agincourt Resources maupun PTPN IIIBatang Toru harus dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan yang mengarah pada tindak pidana.
"AMDAL bukan tameng untuk menghindari sanksi hukum. Jika di lapangan terbukti ada pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan, sanksi pidana harus diterapkan," tambahnya.
Bangun juga meminta kepada Satgas PKH dan Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan dalam mengumumkan hasil pendalaman terhadap 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
"Publik menunggu keberanian negara. Jangan sampai kasus Batang Toru ini berakhir tanpa satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Bangun.*