BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup

Indra Saputra - Senin, 26 Januari 2026 07:31 WIB
Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada akhir 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL Bencana banjir bandang yang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada akhir 2025 terus mengundang sorotan tajam publik.

Banyak pihak menilai bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga memperparah kerusakan lingkungan belum cukup.

Kini, tuntutan untuk penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang berperan dalam bencana tersebut semakin kuat.

Baca Juga:

Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Batang Toru melibatkan sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Agincourt Resources dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

Kedua perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan pada hutan dan daerah aliran sungai (DAS), yang pada akhirnya memperburuk risiko bencana banjir.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk untuk menangani kasus ini, saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Proses pendalaman ini merupakan lanjutan dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut pada awal 2026, setelah laporan dari Satgas PKH yang mencatat adanya pelanggaran.

Satgas PKH Siap Umumkan Hasil Pendalaman Kasus

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa proses pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana masih berjalan.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1/2026).

Febrie menegaskan bahwa hasil rapat internal tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka atau tidak.

"Tindak lanjutnya akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami," ujar Febrie.

PT Agincourt Resources dan PTPN III Batang Toru Jadi Sorotan Utama

Di antara perusahaan yang disorot, PT Agincourt Resources, yang mengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, menjadi sorotan utama.

Meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan ini telah dicabut, banyak kalangan menilai langkah ini hanya sebatas tindakan administratif yang belum cukup menanggulangi dampak ekologis dan kemanusiaan yang ditimbulkan.

Organisasi WALHI Sumatera Utara menilai pencabutan izin perusahaan seperti PT Agincourt Resources tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

"Kerusakan ekologis yang terjadi membutuhkan pertanggungjawaban pidana, bukan hanya pencabutan izin," tegas WALHI Sumut dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, PTPN III Batang Toru, yang merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perkebunan, juga tidak lepas dari sorotan.

Dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan disegel pada 2025 karena diduga melakukan pembabatan hutan, PTPN III masih harus menjawab pertanyaan tentang apakah analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang dimilikinya mencerminkan kenyataan di lapangan.

Vice President Corporate Communication PTPN III, Dahlia Mutiara Chairuman, menegaskan bahwa perusahaan sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk AMDAL.

Namun, masalah utama yang disorot adalah apakah praktik di lapangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.

"Keberadaan AMDAL tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran," kata Dahlia.

Pemerintah Diminta Lebih Tegas: Bukan Sekadar Cabut Izin

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 perusahaan, yang juga mencakup perusahaan-perusahaan besar seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources, disambut baik namun dianggap belum cukup.

Bangun Siregar, seorang pemerhati lingkungan dari Tabagsel, menegaskan bahwa langkah pemerintah untuk mencabut izin tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban banjir.

Bangun menekankan bahwa penanganan kasus ini harus lebih dari sekadar pencabutan izin usaha.

"Banjir bandang ini menelan korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup warga. Harus ada tersangka, harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas Bangun pada Rabu (21/1/2026).

Ia menilai bahwa baik PT Agincourt Resources maupun PTPN III Batang Toru harus dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran lingkungan yang mengarah pada tindak pidana.

"AMDAL bukan tameng untuk menghindari sanksi hukum. Jika di lapangan terbukti ada pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan, sanksi pidana harus diterapkan," tambahnya.

Bangun juga meminta kepada Satgas PKH dan Kejaksaan Agung untuk bersikap transparan dalam mengumumkan hasil pendalaman terhadap 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

"Publik menunggu keberanian negara. Jangan sampai kasus Batang Toru ini berakhir tanpa satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tegas Bangun.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis! Dua Polisi Tewas Terhimpit Truk TNI Saat Menuju Lokasi Longsor Cisarua
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Longsor Bandung Barat, Pastikan Penanganan Darurat dan Keselamatan Warga
Putra Tabanan Kembali Mengabdi, Brigjen I Made Astawa Resmi Jadi Wakapolda Bali
Kejagung Periksa Kajari Palas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Kajati Sumut Buka Suara
Pertemuan Tertutup Prabowo-Macron di Paris: Fokus pada Isu Global dan Kerja Sama Bilateral
Kak Na Dampingi Ketua TP PKK Pusat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Gampong Sah Raja: Kasur, Kompor Gas, dan Al-Qur’an Dibagikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru